
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Industri pergadaian di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan formal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perkembangan tersebut dengan memberikan persetujuan kepada PT Gadai Elektronik Jakarta untuk memperluas wilayah kegiatan usahanya dari sebelumnya berskala provinsi menjadi nasional.
Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan serta melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK mendorong industri pergadaian agar memiliki kapasitas usaha yang semakin kuat sekaligus mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.





