
“Kecamatan Tallo bukanlah wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Makassar, tetapi memiliki angka desil 1 sampai desil 5 paling banyak. Namun, besarnya data di suatu kecamatan tidak serta-merta menentukan banyaknya porsi program tanpa adanya analisis dan kajian faktual di lapangan,” paparnya.
Untuk itu, camat dan lurah diminta turun langsung memeriksa kesesuaian identitas penduduk, alamat tempat tinggal, serta titik koordinat calon penerima manfaat. Verifikasi hingga tingkat RT dan RW diperlukan agar data administrasi benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
Andi Zulkifly juga meminta jajaran kewilayahan memahami regulasi pengelolaan data sosial sehingga proses pemutakhiran berlangsung sesuai ketentuan.
“Walaupun secara regulasi data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang paling mengetahui kondisi faktual di lapangan adalah para lurah dan camat. Pastikan identitas penduduk benar-benar ada di wilayah masing-masing dan sesuai dengan kondisi ekonomi faktualnya,” katanya.
DTSEN Jadi Dasar Intervensi Sosial Terpadu
Lebih lanjut, Andi Zulkifly berharap data yang akurat dapat menjadi landasan bagi OPD teknis dalam menyusun dan menjalankan program sosial secara terpadu.





