
Ia menjelaskan, rencana pembangunan PSEL belum memasuki tahap pelaksanaan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari landasan hukum dan mekanisme kerja sama hingga kelayakan teknis lokasi.
Pemkot Makassar, lanjutnya, tidak ingin mengambil keputusan tanpa kepastian hukum, terutama dalam proses penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyesuaian regulasi, Pemkot Makassar telah mengajukan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya. Namun, penentuan mekanisme penyelenggaraan berikutnya masih membutuhkan kejelasan kewenangan dan keputusan dari pihak terkait.
Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah membahas kelanjutan PSEL dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Pembahasan mencakup mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang berjalan serta usulan penyelenggaraan berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.





