
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober turut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Danantara Indonesia.
Menurut Hudli, Danantara diarahkan melakukan uji tuntas dan menyampaikan hasilnya kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan proyek.
“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Ia mengatakan keberlanjutan PSEL di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali karena terdapat persoalan regulasi, persyaratan teknis, serta dinamika di tengah masyarakat. Aspirasi warga, termasuk penolakan terhadap rencana pembangunan, menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.
Hudli menambahkan, dalam pembahasan juga muncul pandangan bahwa sebagian warga menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, bersamaan dengan pemenuhan ketentuan hukum dan teknis.





