
Meski menghadapi sejumlah persoalan, Pemkot Makassar tetap mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan sampah perkotaan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Hudli menyebut Pemkot Makassar sebelumnya telah membahas usulan dari PT Sarana Utama Synergy. Sejumlah hal dalam proses tersebut dinilai berada di luar kewenangan pemerintah kota sehingga turut menjadi dasar pengajuan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya.
“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu hasil penilaian Danantara dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Kelanjutan pembangunan PSEL belum dapat dipastikan sebelum aspek hukum, mekanisme kerja sama, kelayakan teknis, serta aspirasi masyarakat dievaluasi.
Pemkot Makassar berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang tepat sehingga upaya mengatasi persoalan sampah dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan warga Tamalanrea dan sekitarnya. (*)





