

Hasan menegaskan, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari penerbitan regulasi atau pengumuman kebijakan. Implementasi yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan perubahan tersebut berdampak pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi.
“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus membangun komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK mengaku telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.





