
Denda Rp2,1 Triliun, OJK Perkuat Penegakan Hukum
Selain reformasi struktural, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. OJK menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI dan merupakan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” kata Hasan.
Sepanjang 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Fokus Implementasi dan Dialog dengan Investor
Ke depan, OJK bersama SRO memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.





