
Meski demikian, pengembangan industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam meningkatkan pemanfaatan produk dan layanan oleh masyarakat.
OJK menyoroti adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional dengan sektor keuangan syariah. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43 persen, sedangkan inklusinya baru sebesar 13,24 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah belum sepenuhnya diikuti dengan pemanfaatan produk dan layanan yang tersedia.
Karena itu, peningkatan literasi perlu diikuti dengan upaya membangun keyakinan, sikap, dan kemampuan masyarakat agar dapat mengenali serta memanfaatkan produk keuangan syariah sesuai kebutuhan.
OJK menilai tingginya literasi menjadi modal penting bagi industri untuk memperluas inklusi. Upaya tersebut membutuhkan inovasi produk, peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas industri, serta perluasan akses agar keuangan syariah semakin kompetitif dan mudah dijangkau masyarakat.





