
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendorong transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Makassar Membangun Indonesia. Perubahan bentuk badan hukum ini diarahkan untuk memperluas peluang investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta membuka ruang kolaborasi bisnis dengan sektor swasta.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa transformasi tersebut bukan sekadar perubahan nama dan status kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun perusahaan daerah dengan model pengelolaan yang lebih profesional, fleksibel, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, perubahan menjadi Perseroda akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan daerah dalam menjalin kemitraan dengan pihak ketiga melalui pola kerja sama antarbadan usaha atau business to business (B2B).
Ia menilai, mekanisme kerja sama melalui skema business to government (B2G) cenderung membutuhkan tahapan birokrasi yang lebih panjang. Sementara itu, kerja sama B2B memungkinkan proses pengembangan investasi berjalan dengan pola bisnis yang lebih fleksibel.
Munafri mencontohkan, pemerintah kota dapat memanfaatkan aset berupa tanah atau lahan sebagai bagian dari kerja sama, sementara investor swasta menyediakan modal untuk pengembangan usaha, termasuk pembangunan fasilitas komersial seperti hotel.
Selain memperluas peluang investasi, pembentukan Perseroda juga ditujukan untuk mengoptimalkan aset milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menegaskan, transformasi tersebut bukan untuk menciptakan monopoli usaha di Kota Makassar. Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam pengembangan potensi ekonomi daerah.
Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, ruang lingkup usaha PT Makassar Membangun Indonesia juga dirancang lebih luas dan tidak lagi terbatas pada pengelolaan terminal penumpang.
Kegiatan usaha perusahaan nantinya mencakup sektor transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan properti, digitalisasi serta layanan teknologi, hingga bidang usaha lain yang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah mendorong perlunya penguatan kelembagaan dan penyesuaian model bisnis perusahaan.
Hasil kajian Pemerintah Kota Makassar juga menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, perusahaan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
Melalui perubahan bentuk hukum tersebut, Pemkot Makassar berharap perusahaan dapat mengembangkan sumber pendapatan baru, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan ruang bagi pertumbuhan pelaku usaha dan UMKM.
Ranperda perubahan bentuk hukum ini terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal yang mengatur perubahan nama dan bentuk badan hukum, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Munafri berharap PT Makassar Membangun Indonesia nantinya dapat berkembang sebagai BUMD yang mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski berorientasi pada pengembangan bisnis, ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari operasional perusahaan.
Dengan transformasi tersebut, aset daerah diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui kerja sama investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dari TNI dan Polri. (*)





