
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya memperkuat karakteristik layanan keuangan syariah sekaligus memperluas dukungan pembiayaan terhadap sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peluncuran tersebut berlangsung dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026). Tiga pedoman yang diperkenalkan meliputi Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Ketiga pedoman ini melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya dan menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki karakteristik khas syariah perlu berjalan seiring dengan penguatan struktur industri. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.





