
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui evaluasi dan pengawasan terhadap sejumlah sektor penyelenggaraan pemerintahan.
Upaya tersebut dilakukan dengan menyasar seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengatakan koordinasi tersebut dilakukan melalui pendalaman dan uji petik terhadap aspek administrasi, termasuk pencocokan dokumen untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam proses evaluasi, KPK memberikan perhatian terhadap empat sektor, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).
Edi menjelaskan, sejumlah catatan telah ditemukan pada masing-masing sektor. Namun, catatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Khusus pengadaan barang dan jasa, KPK mengingatkan Pemkot Makassar agar memastikan seluruh proyek pemerintah diselesaikan sesuai jadwal dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dengan sisa waktu sekitar dua bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2026, Edi meminta agar percepatan penyelesaian pekerjaan tidak mengorbankan kualitas maupun membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Ia menegaskan, proyek yang dikerjakan secara terburu-buru hingga tidak memenuhi ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi melalui pengawasan.
Sebagai tindak lanjut awal, KPK mendorong Inspektorat Kota Makassar melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit terhadap berbagai catatan evaluasi tersebut.
Apabila ditemukan kendala dalam proses pemeriksaan, pengawasan dapat ditingkatkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. KPK juga akan terus memantau perkembangan tindak lanjut hasil evaluasi.
Edi menambahkan, proses klarifikasi masih dapat dilakukan dalam sisa waktu anggaran 2026. Sementara itu, pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan dapat berlanjut hingga Januari atau Februari 2027.
Menurutnya, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Merespons evaluasi tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk menindaklanjuti seluruh catatan KPK melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat.
Munafri meminta Inspektorat bekerja secara optimal dalam menelusuri setiap temuan secara objektif agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Ia juga menyebutkan sejumlah poin yang menjadi perhatian terkait DPRD Makassar akan turut ditelusuri melalui pemeriksaan Inspektorat. Hasil audit nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan.
Munafri berharap seluruh proses pendalaman dapat memberikan kejelasan atas berbagai catatan evaluasi sekaligus memastikan tidak ada penggunaan anggaran maupun kebijakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Makassar, lanjutnya, berkomitmen menjalankan setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui koordinasi bersama KPK dan penguatan fungsi pengawasan internal, Pemkot Makassar diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh perangkat daerah. (*)





