BusinessCommunityMakassarNews

OJK Mengajar di Unhas, Mahasiswa Dibekali Pemahaman Sektor Jasa Keuangan dan Risiko Investasi Ilegal

Di hadapan mahasiswa, Hernawan juga menekankan pentingnya prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

Prinsip legal mengharuskan masyarakat memastikan lembaga dan produk keuangan memiliki izin serta berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang. Sementara prinsip logis menuntut masyarakat mencermati kewajaran setiap penawaran, terutama imbal hasil investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Ini tugas OJK untuk menyampaikan hal ini kepada mahasiswa, karena teman-teman inilah yang akan menjadi agen perubahan,” ujar Hernawan.

BACA JUGA  Menteri Wihaji Apresiasi TP PKK Makassar dan Beri Penghargaan Melinda Aksa

Kuliah umum berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, sementara OJK juga membuka ruang bagi pihak kampus untuk memberikan masukan terkait pengembangan sektor jasa keuangan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami fungsi dan peran OJK, tetapi juga memiliki kemampuan lebih baik dalam mengambil keputusan keuangan serta mengenali berbagai potensi penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan sejumlah tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, SDG 8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. (*)

BACA JUGA  Lewat Capacity Building, Indira Yusuf Ismail Dorong Pengurus PKK Kecamatan dan Kelurahan Berbenah

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button