
Karena itu, Prof. Subehan berharap kemitraan dengan OJK dan berbagai lembaga lainnya dapat terus dikembangkan untuk memperkaya pengalaman belajar mahasiswa.
Kuliah umum ini merupakan bagian dari program OJK Mengajar: Berbagi Ilmu, Menginspirasi Masa Depan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-15 OJK pada 2026.
Dalam pemaparannya, Hernawan menjelaskan tiga mandat utama OJK, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Mandat tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan atau multifinance, hingga lembaga simpan pinjam.
Ia juga menjelaskan peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain menjalankan fungsi pengawasan di tingkat nasional, OJK turut mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pengembangan potensi ekonomi daerah. Salah satunya melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), yang diarahkan untuk mendukung komoditas unggulan di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).





