BusinessCommunityMakassarNews

OJK Mengajar di Unhas, Mahasiswa Dibekali Pemahaman Sektor Jasa Keuangan dan Risiko Investasi Ilegal

Karena itu, Prof. Subehan berharap kemitraan dengan OJK dan berbagai lembaga lainnya dapat terus dikembangkan untuk memperkaya pengalaman belajar mahasiswa.

Kuliah umum ini merupakan bagian dari program OJK Mengajar: Berbagi Ilmu, Menginspirasi Masa Depan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-15 OJK pada 2026.

Dalam pemaparannya, Hernawan menjelaskan tiga mandat utama OJK, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Mandat tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan atau multifinance, hingga lembaga simpan pinjam.

BACA JUGA  OJK dan Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3

Ia juga menjelaskan peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain menjalankan fungsi pengawasan di tingkat nasional, OJK turut mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pengembangan potensi ekonomi daerah. Salah satunya melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), yang diarahkan untuk mendukung komoditas unggulan di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Lihat Semua

BACA JUGA  OJK Perkuat Ekosistem Dana Pensiun, Dorong Perluasan Kepesertaan dan Perlindungan Hari Tua
Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button