
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak.
Kegiatan penegakan hukum (law enforcement) tersebut berlangsung selama dua hari, pada 28 hingga 29 April 2026, dengan menyasar sekitar 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap WP yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Proses pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai prosedur dengan menyampaikan langsung surat permintaan pemblokiran kepada kantor pusat bank terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, yang mewakili Kepala Kanwil Imanul Hakim, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perpajakan secara konsisten dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujarnya.





