BusinessNasionalNews

Implementasi PMK 37/2025, Pemungutan PPh Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

BACA JUGA  Era Ongkir Murah di E-Commerce Mulai Berakhir, Penjual dan Konsumen Terdampak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button