
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Instruksi tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA, serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.





