
SOLUSIMEDIA.ID, – Dalam rangka mendukung pembangunan IKN, khususnya pada pengembangan ekosistem layanan keuangan, OJK telah menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru bersama Otorita IKN yang dihadiri oleh Presiden RI pada 29 Februari 2024.
Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.
Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan rangkaian groundbreaking pembangunan layanan sektor jasa keuangan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang dilakukan oleh Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) serta BPJS Kesehatan.





