
Soal total anggaran yang bakal digelontorkan, Anna tidak membeberkan detailnya.
“Saya belum merekap semuanya. Saya tidak hafal datanya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat konferensi pers APBN Kita pada Senin (27/5/2024), Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmawarta, mengatakan ada puluhan triliun yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13.
“Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” ucapnya.
Jumlah yang disebutkan Isa itu hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang Idul Fitri.
“Detailnya untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan dari APBN untuk aparatur pusat adalah Rp18 triliun,” kata Isa.
Sementara itu, untuk ASN daerah sebesar Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana nominal tertingginya adalah Rp6,3 juta.
Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.





