
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial Sdr. BVN serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.
Penetapan sanksi ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Dalam proses pemeriksaan, OJK melakukan analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta pemeriksaan lainnya.





