
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1).
Pengalihan tugas tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri keuangan digital yang lebih transparan dan kredibel.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat integrasi pengawasan, dan memastikan penerapan prinsip regulasi yang setara untuk aktivitas dan risiko yang sama.
Selain itu, OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk mengelola perdagangan aset keuangan digital, termasuk Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK terkait.





