
“Kalau enggak bisa (ditindaklanjuti) kebanyakan di luar negeri susah kita address, seperti aplikasi tutup buka lagi tutup buka lagi,” jelas Frederica.
Selama periode tersebut, OJK juga mencatat telah memblokir lebih dari 3.500 aplikasi, situs web, dan konten ilegal. Selain itu, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 117 rekening bank serta 1.330 nomor telepon dan WhatsApp yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
Tak hanya itu, OJK juga mencatatkan lonjakan laporan transaksi penipuan di sektor keuangan. Dari 22 November 2024 hingga 28 Februari 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 58.206 laporan. Lebih dari 18.000 laporan berasal langsung dari korban, sementara sisanya ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.
Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1 triliun, dengan sekitar Rp 127 miliar dana yang berhasil diblokir.
Frederica mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, khususnya menjelang Lebaran, ketika banyak penipuan dan aktivitas ilegal yang marak.
Ia juga mengingatkan bahwa era digital membuat kejahatan semakin mudah dilakukan, dan dengan demikian, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk menghindari korban penipuan yang semakin banyak.





