SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Dalam upaya mengatasi maraknya aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menghentikan lebih dari 4.000 entitas keuangan ilegal selama dua bulan pertama tahun 2025. Sebagian besar dari entitas yang dihentikan merupakan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi tanpa izin. Frederica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025, pihaknya telah menutup 4.036 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 3.517 entitas di antaranya adalah pinjaman online ilegal, sementara 519 sisanya berkaitan dengan penawaran investasi ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI) Jakarta pada 11 Maret 2025. Dalam kesempatan ini, OJK juga melaporkan adanya lebih dari 17.000 pengaduan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sepanjang periode yang sama, dengan mayoritas laporan terkait pinjol ilegal. Namun, Frederica juga menegaskan bahwa meski banyak laporan masuk, tidak semua dapat segera ditindaklanjuti, terutama jika pelaku kejahatan berada di luar negeri. “Kalau enggak bisa (ditindaklanjuti) kebanyakan di luar negeri susah kita address, seperti aplikasi tutup buka lagi tutup buka lagi,” jelas Frederica. Selama periode tersebut, OJK juga mencatat telah memblokir lebih dari 3.500 aplikasi, situs web, dan konten ilegal. Selain itu, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 117 rekening bank serta 1.330 nomor telepon dan WhatsApp yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Tak hanya itu, OJK juga mencatatkan lonjakan laporan transaksi penipuan di sektor keuangan. Dari 22 November 2024 hingga 28 Februari 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 58.206 laporan. Lebih dari 18.000 laporan berasal langsung dari korban, sementara sisanya ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1 triliun, dengan sekitar Rp 127 miliar dana yang berhasil diblokir. Frederica mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, khususnya menjelang Lebaran, ketika banyak penipuan dan aktivitas ilegal yang marak. Ia juga mengingatkan bahwa era digital membuat kejahatan semakin mudah dilakukan, dan dengan demikian, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk menghindari korban penipuan yang semakin banyak. “Sangat merajalela, sisi gelap digitalisasi membuat sangat mudah memindahkan rekening,” tandas Frederica. (*)