
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., sebagai bentuk ketegasan pemerintah atas pelanggaran yang kembali terulang, meski lokasi tersebut baru ditertibkan sekitar satu bulan lalu.
Langkah penertiban dilakukan setelah aparat kecamatan menemukan sejumlah pedagang kembali mendirikan lapak permanen maupun semi permanen di atas fasilitas umum yang sebelumnya telah dibersihkan dan disterilkan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Tallo melibatkan berbagai unsur lintas sektor guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Turut hadir mendampingi di lapangan yakni Sekretaris Kecamatan Tallo, Plt. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP Kota Makassar, serta pemerintah kelurahan setempat bersama jajaran terkait lainnya.
Pada operasi tersebut, petugas juga menemukan fakta bahwa beberapa lapak yang dibongkar ternyata telah berdiri dan memanfaatkan ruang publik selama belasan hingga puluhan tahun tanpa izin resmi.





