
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – KPU Provinsi Sulawesi Selatan hari ini melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada serentak 2024, sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Pelantikan ini dilaksanakan di setiap kecamatan dan desa di mana para anggota KPPS akan bertugas. KPPS, sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu, dipersiapkan untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar dan transparan.
Sebanyak 101.836 anggota KPPS di Sulawesi Selatan akan ditempatkan di 14.548 TPS, dengan masa tugas selama satu bulan dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Setiap anggota KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp. 850.000, sementara ketua KPPS memperoleh Rp. 900.000.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, melalui pejabat yang melantik, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas KPPS.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi, Tasrif, menambahkan bahwa KPPS adalah ujung tombak kesuksesan Pilkada.
Diharapkan, melalui kerjasama yang solid antara KPU, PPK, PPS, dan KPPS, kualitas pemilihan dapat ditingkatkan secara signifikan.





