MakassarNews

DLH Makassar Terapkan Controlled Landfill, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah maupun didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill, sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional yang mendorong penghentian praktik open dumping demi mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

BACA JUGA  DLH Kota Makassar Gelar Rakor Strategis Pembenahan TPA Tamangapa

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel, maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang mudah membusuk dan berpotensi menghasilkan air lindi serta gas metana yang dapat mencemari lingkungan.

Lihat Semua

BACA JUGA  Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button