
Ia menjelaskan, masyarakat cukup menyediakan tiga wadah sampah, masing-masing untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai penguatan regulasi, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.
“Satgas ini akan mengawal implementasi perda. Tahap awal kami mengedepankan sosialisasi dan evaluasi, sedangkan penerapan sanksi akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
“Kami akan mengutamakan edukasi. Namun apabila setelah diberikan sosialisasi masih tidak mematuhi aturan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Helmy.





