MakassarNews

DLH Makassar Terapkan Controlled Landfill, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus

Ia menjelaskan, masyarakat cukup menyediakan tiga wadah sampah, masing-masing untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai penguatan regulasi, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-27, PNM dan DLH Makassar Tanam Tabebuya Kuning di Kawasan Monumen Mandala

“Satgas ini akan mengawal implementasi perda. Tahap awal kami mengedepankan sosialisasi dan evaluasi, sedangkan penerapan sanksi akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

“Kami akan mengutamakan edukasi. Namun apabila setelah diberikan sosialisasi masih tidak mematuhi aturan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Helmy.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button