
Helmy menilai kebijakan tersebut akan memperkuat implementasi program Tarami Tanata sekaligus mendukung pengembangan urban farming di Kota Makassar.
“Semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos atau maggot, maka hasilnya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung urban farming. Di situlah konsep ekonomi sirkular akan semakin berkembang,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan baru tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Kota Makassar mulai memperkuat sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.
Pemerintah melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan, mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak, serta menambah unit baru agar proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, DLH terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan dilakukan evaluasi. Yang terpenting, masyarakat mulai terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya,” ujar Helmy.





