
“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Dalam skema baru tersebut, sampah organik diwajibkan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kardus, logam, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.
Masyarakat dapat menyalurkan sampah anorganik ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di setiap kecamatan.
Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana, seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba.
“Dari pengolahan tersebut dapat dihasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Helmy.
Ia menambahkan, hasil pengolahan sampah organik juga memiliki nilai jual. Saat ini Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot dari masyarakat.
“Jika masyarakat menghasilkan kompos dan ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap membeli. Begitu pula hasil budidaya maggot maupun residunya juga kami terima,” ujarnya.





