NasionalNews

DJP Turunkan Target Pelaporan SPT Tahunan karena Transisi ke Sistem Coretax

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menurunkan target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026.

Langkah ini diambil seiring dengan proses transisi besar-besaran menuju sistem inti perpajakan baru bernama Coretax, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan perpajakan nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penurunan target ini merupakan langkah realistis di tengah perubahan infrastruktur digital yang sedang dijalankan.

BACA JUGA  Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Menurutnya, penerapan sistem Coretax untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT berpotensi menghadirkan sejumlah tantangan teknis maupun adaptasi pengguna, baik dari sisi internal DJP maupun masyarakat wajib pajak.

“”Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT, langkah-langkah untuk mengedukasi, sosialisasi gitu. Jadi ini hanya perkiraan yang kami tentukan angkanya, karena WP wajib SPT pun belum ditentukan gitu,” jelasnya dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA  Dikawal F16 Yordania, Presiden Prabowo Terima Penghormatan Tinggi Saat Tiba di Amman

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button