SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA– Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dalam pembiayaan, khususnya yang baru merintis usaha dan belum memiliki rekam jejak kredit. Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Aturan tersebut memberi ruang baru bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penilaian pembiayaan atau credit scoring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama bagi mereka yang baru merintis usaha dan belum memiliki rekam jejak kredit.
Selama ini, UMKM kerap menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan formal karena terbatasnya riwayat kredit yang bisa dijadikan dasar penilaian bank. Dengan aturan baru ini, pihak ketiga yang telah mengantongi izin OJK—seperti Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP) atau penyedia jasa teknologi informasi resmi—dapat menjadi mitra bank dalam memberikan data tambahan untuk proses credit scoring.





