
Selama tahap penyidikan, tersangka tidak bersikap kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar.
Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka.





