
“Kalau melihat data permohonan yang masuk dari Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya masih sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah,” ujarnya.
“Ini progres yang terlalu lambat jika tidak dilakukan langkah terobosan,” lanjutnya.
Menurut Adri, kolaborasi Pemkot Makassar dan BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembentukan GTRA menjadi langkah strategis untuk mempercepat penertiban dan penyelamatan aset daerah.
Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat legalitas aset, mencegah penyerobotan lahan, serta menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang masih terjadi.
Ia menyebut, pemerintah sebenarnya memiliki kemudahan melalui program PTSL Elektronik, yang memungkinkan sertifikasi dilakukan untuk berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, maupun perkantoran pemerintah.
Namun, sejauh ini pengajuan dari Pemkot Makassar masih terbatas. “Karena itu, saya cukup kaget, ternyata dari Pemerintah Kota Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun ini,” jelasnya.





