
Dari total pengajuan tersebut, delapan bidang telah berhasil disertifikasi, sementara lima bidang masih dalam proses revisi karena penyesuaian penggunaan lahan di lapangan, dan satu bidang lainnya menghadapi keberatan hukum.
Adri menambahkan, berdasarkan data BPN, hingga tahun ini baru sekitar 350 bidang tanah yang tersertifikasi melalui program PTSL, ditambah 100 bidang hasil inventarisasi terakhir.
“Saya berharap setelah ini koordinasi antara BPN dan Pemkot bisa lebih intensif agar tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak bidang untuk masuk program PTSL,” harapnya.
“Kalau kecepatannya seperti sekarang, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset pemerintah kota,” tambah dia.
Adri menilai, proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya tergolong mudah dan tidak mahal.
Pemerintah cukup menyiapkan dokumen dasar berupa bukti perolehan aset dan bukti penguasaan fisik lahan. Namun, ia menyoroti bahwa banyak instansi belum menyiapkan dokumen tersebut secara rapi.
“Tapi sering kali instansi belum menyiapkan dokumen pendukung ini dengan rapi. Padahal, ini penting untuk menguatkan posisi hukum pemerintah ketika terjadi gugatan,” ungkapnya.





