
“Kami berharap Pemkot segera menyiapkan data dukung agar sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” urainya.
Sebagai tindak lanjut, BPN bersama Pemkot Makassar kini tengah mematangkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar.
Adri menuturkan, GTRA berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga dalam penataan aset, penataan akses, serta penyelesaian konflik agraria secara terpadu.
“Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan,” terangnya.
“Dengan GTRA, kita bisa memediasi kasus-kasus tersebut lebih dini. Ini penting agar tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memaparkan bahwa hingga kini terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.
Dari jumlah tersebut, baru 2.743 bidang yang bersertifikat, namun hanya 452 bidang atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Sementara belum bersertipikat 4.235 bidang, ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelasnya.





