
Sri menilai, sinergi antara Pemkot dan BPN menjadi kunci dalam mempercepat sertifikasi dan penyelesaian sengketa.
“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor,” tambahnya.
Langkah bersama ini menjadi wujud komitmen Pemkot Makassar dan BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.
“Dengan kelembagaan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” pungkas Adri.
(*)





