MakassarNews

Bentuk GTRA, Pemkot Makassar dan BPN Atasi Sengketa Tanah & Bangunan

Ia mencontohkan, sejumlah aset pemerintah berdiri secara alami seiring perkembangan kota tanpa dasar perolehan yang jelas. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri asal-usul aset secara lengkap.

“Maka perlu pemerintah harus bisa menjelaskan asal-usul aset dengan lengkap, apakah dari hibah, pembelian, atau peralihan lainnya,” ujarnya.

“Semua itu harus terdokumentasi agar bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” katanya.

Selain membahas percepatan sertifikasi, Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data pertanahan serta pajak daerah.

BACA JUGA  Gerak Cepat Pemkot Makassar, Kanal Karuwisi–Pettarani Kembali Bersih

Sistem ini diharapkan dapat membantu sinkronisasi data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan akuntabel.

“Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegasnya.

BPN juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar yang menjadi elemen penting dalam penataan ruang dan sinkronisasi kebijakan pertanahan secara nasional.

Lihat Semua

BACA JUGA  Dinas Perpustakaan Kota Makassar Launching Program Dropbook,10 Sekolah Jadi Pilot Project
Previous page 1 2 3 4 5 6Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button