
Ia mencontohkan, sejumlah aset pemerintah berdiri secara alami seiring perkembangan kota tanpa dasar perolehan yang jelas. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri asal-usul aset secara lengkap.
“Maka perlu pemerintah harus bisa menjelaskan asal-usul aset dengan lengkap, apakah dari hibah, pembelian, atau peralihan lainnya,” ujarnya.
“Semua itu harus terdokumentasi agar bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” katanya.
Selain membahas percepatan sertifikasi, Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data pertanahan serta pajak daerah.
Sistem ini diharapkan dapat membantu sinkronisasi data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan akuntabel.
“Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegasnya.
BPN juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar yang menjadi elemen penting dalam penataan ruang dan sinkronisasi kebijakan pertanahan secara nasional.





