SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-UMKM. Pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan – P-OJK Nomor 19 Tahun 2025, memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan untuk mewujudkan usahanya dan berkembang dengan lebih baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat konferensi pers (15 /9) terkait POJK UMKM mengatakan, kemudahan akses pembiayaan UMKM di harapkan semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Dalam aturan itu disebutkan kalangan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) dapat memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.





