MakassarNews

Disperkim Makassar Bahas Pengelolaan PSU hingga Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penataan kawasan permukiman melalui pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin, S.T., M.T., mengatakan pengelolaan PSU menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan perumahan memiliki fasilitas yang memadai serta status pengelolaan yang jelas.

Menurutnya, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah bukan hanya persoalan administrasi. Setelah diserahkan, pemerintah juga harus memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas yang digunakan masyarakat.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU, Disperkim Siapkan Langkah Teknis

“Pemerintah sekarang sebenarnya lebih maju. Karena meskipun lebih detail lagi kalau dari Permendagri, tetapi kita sejak 2003 itu sudah ada dasar hukum untuk melakukan penyerahan PSU,” kata Nurhidayat dalam SolusiTalks.

Ia menjelaskan, kepastian hukum menjadi salah satu dasar utama dalam pengelolaan PSU. Fasilitas seperti jalan, drainase, taman, dan fasilitas pendukung lainnya perlu memiliki status yang jelas agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button