
Ia menjelaskan, zona hijau merupakan pasien dengan kondisi paling stabil, tidak mengalami penurunan kesadaran dan masih dalam kondisi umum yang baik.
“Pasien kategori ini umumnya diarahkan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik,” tuturnya.
Sementara, zona kuning merupakan pasien dengan kondisi semi gawat darurat, seperti kecelakaan lalu lintas ringan atau penurunan kesadaran ringan.
Adapun zona merah adalah pasien dengan kondisi gawat darurat berat, seperti penurunan kesadaran serius, gelisah berat, hingga kasus dehidrasi berat pada anak yang sudah tampak apatis. Pasien dalam kategori ini langsung mendapatkan penanganan prioritas.
“Kalau sudah zona merah, tentu langsung kita tangani karena menyangkut keselamatan nyawa,” jelasnya.
Sedangkan zona hitam, diperuntukkan bagi pasien yang datang dalam kondisi meninggal dunia, tanpa tanda-tanda kehidupan, dengan skor kesadaran (GCS) tiga dan tanpa denyut nadi.
Menurut dr. Nisa, dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak melihat status jaminan pasien terlebih dahulu, baik BPJS maupun umum, melainkan keselamatan.





