
Melalui dua skema utama pembiayaan kesehatan, yakni Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa kedua program tersebut dirancang untuk memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pemkot Makassar mencanangkan dua program, yaitu UHC Prioritas dan Jamkesda. Keduanya ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin dan ekstrem miskin agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan,” ujar dr. Nursaidah.
Ia menjelaskan, melalui skema UHC Prioritas, masyarakat yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat segera diakomodasi.
Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memasukkan warga tersebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Begitu diverifikasi oleh tim sosial, kepesertaan langsung aktif di hari yang sama. Tidak perlu lagi menunggu 14 hari seperti sebelumnya. Inilah keunggulan UHC Prioritas,” jelasnya.
Kebijakan UHC Prioritas tersebut secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Makassar pada 1 Juli 2025, bahkan masuk program prioritas. Dengan sasaran utama masyarakat miskin dan ekstrem miskin yang telah melalui proses verifikasi sosial.





