
Oleh sebab itu, ornag nomor satu Kota Makassar itu menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama para camat dan Lurah.
Mereka dilibatkan, untuk memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Makassar terdata secara menyeluruh, tercatat resmi, dan memiliki alas hak yang sah agar tidak diserobot atau diklaim oleh pihak lain.
Munafri menegaskan bahwa hingga saat ini masih terlalu banyak aset Pemerintah Kota Makassar yang berada dalam kondisi “abu-abu”, baik karena tidak tercatat secara jelas.
Tercatat namun tidak memiliki alas hak, maupun aset yang secara fisik dikuasai pemerintah tetapi secara administratif belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.
“Banyak aset kita yang kadang-kadang tercatat, tapi sebenarnya tidak tercatat dengan baik. Ada juga memang punyanya Pemkot, tapi benar-benar tidak ada alas haknya,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa persoalan aset daerah tersebut berada langsung di wilayah kerja para camat dan lurah, sehingga membutuhkan peran aktif aparatur wilayah untuk melakukan identifikasi, pencatatan, dan pelaporan secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila persoalan ini tidak ditangani dengan serius dan sistematis, maka akan berdampak besar terhadap persoalan hukum di kemudian hari. Aset-aset ini ada di wilayah kecamatan dan Kelurahan masing-masing.





