
Dalam skema ini, Diskominfo Kota Makassar, berperan sebagai pengelola utama infrastruktur digital kota, sementara SKPD tetap memiliki ruang penuh untuk mengelola layanan, proses bisnis, serta inovasi di masing-masing sektor.
Diskominfo ditugaskan untuk mengelola data center dan cloud kota, termasuk server dan storage, serta menjamin keamanan informasi melalui Security Operation Center (SOC), audit sistem, mekanisme backup dan disaster recovery.
Selain itu, Diskominfo juga bertanggung jawab atas gateway dan integrasi antar sistem, logging dan monitoring, hingga pembangunan aplikasi (app building) sebagai fondasi bersama seluruh layanan digital pemerintah kota.
Sementara itu, SKPD tetap mengelola modul layanan dan proses bisnis, termasuk pengelolaan pengguna, konten, dan inovasi layanan sesuai dengan kebutuhan sektor masing-masing.
SKPD juga tetap dapat menjalankan sertifikasi ISO, memastikan Public Service Obligation (PSO) tetap berjalan, dengan catatan seluruh sistem server berada dalam satu pusat pengelolaan yang terintegrasi.
Pembagian peran ini memastikan bahwa server tetap terpusat, keamanan dan tata kelola tetap terkendali, namun kreativitas dan inovasi layanan di tingkat SKPD tidak terhambat.





