
Menghadapi 2026, Bapenda menargetkan PAD sebesar Rp2,38 triliun guna mengantisipasi berkurangnya dana transfer pusat. Khusus sektor reklame, penataan akan mulai dilakukan secara bertahap setelah sebelumnya diberlakukan moratorium.
“Reklame ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut wajah kota,” jelasnya.
Dalam menangani tunggakan pajak, Bapenda menerapkan kebijakan pemutihan denda pada momen tertentu agar wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
“Kebijakan pemutihan denda ini memang diatur dalam undang-undang,” kata Andi.
Sebagai bagian dari transformasi digital, pada 2026 pembayaran pajak akan diintegrasikan ke aplikasi Lontara Plus.
“Mulai tahun depan, pembayaran pajak akan kami integrasikan ke aplikasi Lontara Plus,” pungkasnya.
(*)





