SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Badan Organisasi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menjelaskan, penyusunan Perpres tersebut telah selesai. Adapun, pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. "Perpres sekarang di meja presiden. Tinggal menunggu turun," kata Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Eniya pun mengatakan bahwa setelah Perpres ditandatangani Prabowo, pemerintah selanjutnya akan menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Menurutnya, Kepmen itu akan mengatur pembentukan kelompok kerja (pokja) dari NEPIO. "Strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah, kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya," katanya. NEPIO bertujuan untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Eniya pun menjelaskan NEPIO akan memiliki tiga kelompok kerja atau Pokja. Pokja itu yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Tim Percepatan Pembangunan PLTN ini nantinya akan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN untuk mendukung tercapainya target transisi energi dan emisi nol bersih tahun 2060. Nantinya, kata Eniya, NEPIO akan dipimpin langsung oleh presiden, sedangkan ketua harian NEPIO adalah Menteri ESDM. Selain itu, ketika NEPIO sudah terbentuk dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sudah terbit, maka Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN) pun akan terbentuk. Lebih lanjut, Eniya mengklaim beberapa negara tertarik untuk bekerja sama dengan RI membangun PLTN. Negara itu seperti Rusia, Amerika Serikat (AS), hingga Kanada. "Amerika datang, Kanada juga datang. Ramai," katanya. Pemerintah tengah mempercepat target operasi komersial PLTN untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT). Pengembangan PLTN kini tak lagi menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan. Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah diselesaikan oleh DEN, target operasi komersial PLTN dipercepat ke 2032. Sebelumnya, PLTN ditarget beroperasi komersial pada 2039 dalam peta jalan nol emisi karbon nasional. (*)