
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada serah terima LHP Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Tahun 2025.
Winner Franky mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan Semester II Tahun 2025 sehingga seluruh agenda pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam periode ini, BPK Perwakilan Sulsel melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, di antaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan PDAM, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan belanja daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.
(*)





