
Lebih lanjut, Winner Franky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan Semester II Tahun 2025.
Winner Franky menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya memiliki tugas melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai tingkat pemerintahannya.
Menurutnya, dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan lapangan, pembahasan awal, hingga penyusunan laporan, BPK selalu menyampaikan temuan kepada entitas terkait untuk memperoleh tanggapan.
Sehingga bisa melengkapi dokumen dan memberikan klarifikasi, sehingga hasil pemeriksaan bersifat adil, akurat, dan objektif.
Ditegaskan, setiap temuan dibahas secara internal dan kemudian dikomunikasikan kembali kepada entitas.
“Pemeriksaan ini fokus aspek digitalisasi pengelolaan aset, penataan data, serta pemanfaatan aset daerah,” tuturnya.





