
Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan permasalahan antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air.
Selain itu Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.
Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.
Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.





