
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembangunan kawasan permukiman sejak tahap awal. Pemerintah ingin memastikan kewajiban pengembang terkait penyediaan dan penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib serta memiliki mekanisme yang jelas.
Dengan pembenahan regulasi dan percepatan proses penyerahan aset, Pemkot Makassar berharap fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat segera dikelola pemerintah dan dimanfaatkan masyarakat secara optimal. (*)





