
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah tidak merusak persatuan dan kesatuan umat Islam di Indonesia.
“Seandainya ada di antara umat Islam yang mungkin akan melakukan hal yang berbeda, sesuai kami mengimbau pada seluruh masyarakat, mari perbedaan tidak menyebabkan berpisah atau dalam arti negatif,” ujar Nasaruddin dalam Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1447 H di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2).
Menurutnya, perbedaan dalam penentuan awal Ramadan bukan hal baru di Indonesia. Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa perbedaan tersebut tidak sampai menimbulkan perpecahan.
“Di Indonesia sudah berpengalaman berbeda tapi tetap utuh dalam kesatuan yang indah,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan itu diambil setelah hasil rukyatul hilal di 96 titik pemantauan di seluruh Indonesia menyatakan hilal tidak terlihat.
Secara hisab atau perhitungan astronomi, posisi hilal juga masih negatif, yakni berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya hilal yang terlihat, disepakati 1 Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026,” kata Nasaruddin.
Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari
Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.
Muhammadiyah menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuan resmi, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.
Implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP).
Salah satu parameter pentingnya adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
Meski terdapat perbedaan metode dan hasil penetapan, pemerintah menegaskan bahwa perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan bijak demi menjaga harmoni dan persatuan umat.
(*)





