MakassarNews

Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan

“Perizinan ini kewenangannya sering berubah. Dulu ada di Pemkot, kemudian melalui sistem OSS sebagian kewenangan berada di pusat. Ada juga izin yang menjadi kewenangan provinsi, misalnya terkait jumlah kamar untuk sektor tertentu. Ini yang kadang membuat kami perlu menyesuaikan kembali, nanti teman-teman di DPMPTSP akan sampaikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar tengah melakukan pendataan yang juga dapat mendukung pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

BACA JUGA  Pimpin Rakor, Sekda Makassar Minta Penertiban Parkir Ruko Diamond Panakkukang Usai Lebaran

“Setiap tahun realisasi investasi dihitung melalui LKPM, dan setiap pengusaha wajib melaporkan perkembangan usahanya, termasuk struktur saham. PTSP saat ini sedang melakukan pendataan yang juga bisa mendukung validitas data LKPM,” tutup Andi Zulkifly.

Ia berharap dengan penguatan sinergi, penataan data perizinan dan kepegawaian dapat semakin tertib, transparan, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara maupun daerah.

Terpisah, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengatakan pertemuan yang digelar bersama pemerintah daerah membahas evaluasi sekaligus penguatan mekanisme pertukaran data antara DJP dan pemerintah kota Makassar

BACA JUGA  Dinsos Kota Makassar Tingkatkan Patroli dan Antisipasi Lonjakan Anjal-Gepeng Selama Ramadan

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button